“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Bila kita mengingat akan keutamaan memberi makan pada orang yang berpuasa, bahwa pahala yang akan didapatakan seperti pahala yang mengerjakanya tanpa mengurangi pahala yang mengerjakanya tersebut sedikitpun, kegiatan puasa senin dan kamis yang menjadi rutinitas para santri ini, merupakan momentum bagi kita semua untuk mendapatkan pahala puasa atas amal baik mereka tersebut, yakni dengan bersedekah untuk hidangan berbuka mereka, selain akan mendapatkan pahala puasa, juga mendapatkan keutamaan ibadah dari Santri yang senan tiasa membacanya dan menghafal Al-Qur’an, berdoa disetiap waktu mustazab, juga berusaha tidak melewati setiap ibadah semaksimal mungkin.
Yuk kita hitung berapa kita-kira pahala yang bisa didapatkan sih dari sedekah kita pada santri Penghafal Qur’an ini :
Di ponpes Huda Islami ada sekitar 200 santri, Jika 1 x kita memberi makan pada 1 Santri Penghafal Qur’an maka kita dapat pahala 1x puasa santri ditambah jika ia membaca 10 Ayat Qur’an saja maka dari setiap bacaanya kita akan mendapat lipatan pahala 100x dari satu orang santri tersebut, terlebih para santri, mereka biasanya membaca dan mengulang-ulang hafalanya minimal 2-5 juz dalam 1 hari maka tidak terbanyangkan berapa pahala yang akan kita dapatkan dengan hanya memberikan Paket Buka Puasa Santri Penghafal Qur’an.
Maka dengan itu Huda Cendekia menawarkan pada Anda amal jariyah ini khusus untuk Anda yang beruntung., untuk bersedekah buka puasa para santri penghafal Qur’an dalam program “Satu Amal Berjuta Kebaikan”
Raih PAHALA TAK TERBATAS dari sedekah Anda, dengan sedekah terbaik dari harta Anda saat ini juga.
Jalan Raya Cimanglid Gang Purnama, No. 61 Gedung 1 lantai 2, Rt/005 Rw.001 Desa, Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
semua dana donasi yang terhimpun di yayasan huda cendekia murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.